Mengenal Lebih Dekat PPID Politeknik Negeri Padang
- Tentang PPID.
- Struktur Organisasi.
- Visi Misi.
- Tugas dan Wewenang.
- POS Layanan.

tentang ppid
visi misi
struktur organisasi
Tugas POKOK DAN FUNGSI
Profil PPID Politeknik Negeri Padang
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Politeknik Negeri Padang di tetapkan semenjak tahun 2014. Pada awalnya hanya di tetapkan 1 orang pejabat PPID saja. Dari hasil diskusi dan beberapa pembekalan / workshop yang diikuti ternyata harus ada tim yang bertanggung jawab terhadap data/informasi dan dokumnetasi badan Publik, sehingga Politeknik Negeri Padang Menetapkan Tim PPID Politeknik Negeri Padang pada tahun 2017.
Tahun 2026 ini PPID Politeknik Negeri Padang di jabat oleh Wakil Direktur Bidang Kerjasama Bapak Ihsan Lumasa Rimra,SST., M.ScDECN. PPID Politeknik Negeri Padang sebagai badan publik selalu berupaya melakukan perbaikan terus menerus dimana pada tahun 2016 telah menyusun standar pelayanan publik, setelah melakukan evaluasi dan perbaikan dan uji publik sesuai petunjuk dari Menpan RB. Tahun 2017 standar pelayanan politeknik negeri padang di tetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Padang dan dimaklumatkan, setiap tahun nya dilakukan evaluasi juga perkembangan teknologi dimana pelayanan lebih banyak menggunakan aplikasi /onlline.
Dengan adanya pandemi covid-19 membawa pengaruh baik kepada peningkatan pelayanan, dimana sebagian besar pelayanan publik dilakukan secara online. Karena Politeknik Negeri Padang merupakan perguruan tinggi dimana pelanggan/publik yang dominan adalah mahasiswa maka peningkatan pelayanan lebih banyak diarahkan untuk memberikan kemudahan-mudahan kepada mahasiswa. Produk layanan unggulan pada saat ini adalah https://e-sia.pnp.ac.id/site. Produk ini adalah layanan sistem informasi akademik secara online.
PPID Politeknik Negeri Padang, telah menuyususun daftar informasi Publik Yang terdiri dari:
1.Daftar Informasi yang tersedia setiap saat.
2.Daftar Informasi Publik tersedia berkala.
3. Daftar Informasi Publik yang serta merta.
4. Daftar Informasi publik yang dikecualikan.
Untuk kesediaan informasi yang tersedia secara berkala, Politeknik Negeri Padang telah membuat website ppid.pnp.ac.id disamping website pnp.ac.id. Agar Informasi publik mudah diakses maka Politeknik Negeri Padang juga membuat beberapa media sosial yang disesuaikan dengan situasi terkini. Dalam upaya memaksimalkan pemberian layanan Politeknik Negeri Padang telah membangun Unit layanan Terpadu ( ULT ).
Beberapa prestasi yang di peroleh PPID Politeknik Negeri Padang:
1. Penganugrahan keterbukaan informasi badan publik kategori perguruan tinggi negeri “Sebagai Badan Publik Menuju Informatif “dari Komisi Informasi Pusat Repoblik Indonesia Tahun 2022.
2. Mendapat Anugrah tahun 2018 peringkat 2 kategori media social dalam anugrah humas PTN dan Kopertis 2017 dari Kementerian Riset, Teknologi dan pendidikan Tinggi Republik Indoensia.
3. Penganugrahan keterbukaan informasi badan publik kategori perguruan tinggi negeri “Sebagai Badan Publik Cukup Informatif “dari Komisi Informasi Pusat Repoblik Indonesia
4. Mendapat Anugrah keterbukaan Informasi public Sesumatera Barat tahun 2019 kategori Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Sumatera Barat.
5. Mendapat Anugrah keterbukaan Informasi public Sesumatera Barat tahun 2020 kategori Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebagai Badan Publik Informatif Komisi Informasi Sumatera Barat.
6. Mendapat Anugrah keterbukaan Informasi public Sesumatera Barat tahun 2021 kategori Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebagai Badan Publik Informatif Komisi Informasi Sumatera Barat.
Berikut ini Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Padang tentang Pengangkatan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Negeri Padang tahun 2026.
Visi & Misi
“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi pelayanan informasi
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
Memberikan pelayanan informasi yang berkualitas.
Meningkatkan SDM pelayanan informasi yang cakap dan kompeten.
Mengembangkan sistem informasi yang terintergasi.
Mendorong keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel.

Tugas Pokok dan Fungsi Utama PPID PNP
Tugas Pokok dan Fungsi PPID Politeknik Negeri Padang adalah :
- Melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Politeknik Negeri Padang. - Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik/Soft dari setiap unit/satuan
kerja. - Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja dalam
rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) - Mengkoordinasikan pengklasifikasian daftar informasi publik, dengan kategori :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
- Informasi yang di kecualikan
- Mengkoordinir Pelaksanaan Uji Konsekuensi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi kategori tersedia setiap saat kepada Publik.
- Menginformasi informasi dan dokumentasi terbuka kategori tersdia secara berkala kepada publik.
- Mengkoordinir penyusunan SOP dan Standar pelayanan Publik Politeknik Negeri Padang
- Menyelesaikan sengketa / melanjut penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat.
