PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Tugas Pokok PPID adalah :
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja, membuat daftar informasi publik yang meliputi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi serta merta.
- Informasi yang di kecualikan
- Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing2 unit/satuan kerja sekurang-kurang 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik yang dapat diakses oleh publik.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi pelayanan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Misi
- Memberikan pelayanan informasi yang berkualitas
- Mengembangkan Sistem Informasi yang terintergasi
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia pelayanan informasi yang cakap dan kompeten