Tugas Pokok dan Fungsi PPID

Tugas Pokok dan Fungsi PPID Politeknik Negeri Padang adalah :

  1. Melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian,
    penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Politeknik Negeri Padang.
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik/Soft dari setiap unit/satuan
    kerja.
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja dalam
    rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
  4. Mengkoordinasikan pengklasifikasian daftar informasi publik, dengan kategori :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
    • Informasi yang di kecualikan
  5. Mengkoordinir Pelaksanaan Uji Konsekuensi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi kategori tersedia setiap saat kepada Publik.
  7. Menginformasi informasi dan dokumentasi terbuka kategori tersdia secara berkala kepada publik.
  8. Mengkoordinir penyusunan SOP dan Standar pelayanan Publik Politeknik Negeri Padang
  9. Menyelesaikan sengketa / melanjut penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat.