Tugas Pokok dan Fungsi PPID
Tugas Pokok dan Fungsi PPID Politeknik Negeri Padang adalah :
- Melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Politeknik Negeri Padang. - Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik/Soft dari setiap unit/satuan
kerja. - Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja dalam
rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) - Mengkoordinasikan pengklasifikasian daftar informasi publik, dengan kategori :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
- Informasi yang di kecualikan
- Mengkoordinir Pelaksanaan Uji Konsekuensi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi kategori tersedia setiap saat kepada Publik.
- Menginformasi informasi dan dokumentasi terbuka kategori tersdia secara berkala kepada publik.
- Mengkoordinir penyusunan SOP dan Standar pelayanan Publik Politeknik Negeri Padang
- Menyelesaikan sengketa / melanjut penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat.


